Pantai Marina Ampana

Pantai Marina ini terletak di ujung kota Ampana Kabupaten Tojo Unauna.

My Second son.... ANDRA

Andra.. kaget saat tahu kalau dirinya dijepret.. cepat besar my son..

Desa Kabalutan di Kepulauan Togean 2008

Desa yang berpenghuni sekitar 2000 orang, yang rata-rata dari suku Bajo..

Brimob di Tanah Runtuh Poso.

Insiden kontak senjata antara polisi dan kelompok sipil bersenjata di kawasan Gebangrejo,Poso Kota 22 Januari 2007 yang menewaskan empat belas orang masih meninggalkan kisah dan trauma yang mendalam.

Pantai Talise

Matahari senja di Pantai Talise Palu.

Brimob di Tanah Runtuh Poso.

Insiden kontak senjata antara polisi dan kelompok sipil bersenjata di kawasan Gebangrejo,Poso Kota 22 Januari 2007 yang menewaskan empat belas orang masih meninggalkan kisah dan trauma yang mendalam.

Sunset Wakai

Sunset di pelabuhan Desa Wakai Kepulauan Togean.

Minggu, 23 November 2008

Korban Gempa Buol Butuh Bantuan


BUOL - Ratusan warga korban gempa di Kabupaten Buol, saat ini sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. Sejak terjadinya gempa yang menghancurkan seribuan rumah di daerah itu, belum satupun bantuan yang datang kepada mereka.

Warga di Kecamatan Bunobogu, yang merupakan daerah paling parah dihantam gempa, mengakui sangat membutuhkan bantuan. Selain bantuan sandang dan pangan, warga juga berharap segera mendapat uluran tangan pemerintah pusat perihal sarana tempat tinggal mereka.
Bupati Buol, H Amran Batalipu mengakui, untuk menangani korban pasca gempa, pihaknya masih berkonsentrasi pada pemenuhan kebutuhan pokok.
Warga yang rumahnya mengalami rusak akibat gempa, saat ini masih membangun kembali rumahnya secara swadaya dibantu warga lain. Pemkab buol sendiri bersama TNI dan Polri baru berencana membangun barak pengungsi yang terbuat dari tenda. Barak yang dibangun sejak hari senin tersebut dipusatkan di kelurahan buol sebanyak tiga local.
Selain barak yang didirikan pemkab, warga juga membangun tenda-tenda darurat di depan rumahnya yang sudah rusak akibat gempa bumi berkekuatan 7,7 scala richter (sr) itu.
Hingga Rabu, ratusan warga yang rumahnya hancur total, masih mendiami tenda-tenda darurat yang dibangun tidak jauh dari tempat tinggal mereka.(abdee)



Akibat Gempa, Anak-Anak Buol Tak Bisa Sekolah


BUOL - Ratusan anak-anak di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, hingga kini tidak bisa bersekolah setelah sejumlah bangunan sekolah di tempat itu hancur diterjang gempa berkekuatan 7.7 skala richter. Anak-anak tersebut saat ini tinggal di tenda-tenda pengungsian.

Kondisi sejumlah anak-anak di tiga kecamatan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, terpaksa meninggalkan bangku sekolah akibat bencana gempa berkekuatan 7,7 skala richter yang mengguncang wilayah itu.
Anak-anak ini terpaksa tidak bisa bersekolah setelah bangunan rumah mereka luluh lantak diguncang gempa. Selain itu, sejumlah sekolah di tiga kecamatan mengalami kerusakan parah. Akibatnya, sekolah-sekolah itu terpaksa meliburkan muridnya.
Kebanyakan anak-anak itu kini berada di tenda-tenda darurat di pengungsian. Mereka mengaku belum mau bersekolah karena masih trauma dengan gempa dan sekolahnya hancur.
Dari data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Buol, puluhan bangunan sekolah di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lipunoto, Kecamatan Bunobogu dan Kecamatan Paleleh, rusak berat akibat gempa. Bangunan sekolah itu tidak bisa digunakan lagi setelah dinding dan atapnya roboh.
Saat ini pemerintah kabupaten buol sedang menginventarisir kembali jumlah sekolah yang rusak. Diperkirakan, jumlahnya masih akan bertambah karena ada beberapa desa yang belum terdata kerusakannya.
Selain sekolah, sejumlah fasilitas umum juga rusak akibat gempa tersebut. Fasilitas umum yang mengalami kerusakan yakni puskesmas, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, kantor camat, kantor desa, polsek/ koramil dan masjid.(abdee)


Ribuan Rumah di Buol Hancur Akibat Gempa


BUOL - Ribuan rumah warga di empat kecamatan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, luluh lantak akibat gempa berkekuatan 7,7 skala richter yang mengguncang daerah Kabupaten Buol. Hingga selasa kemarin/ ratusan warga masih mengungsi di sejumlah tempat ketinggian.


Dua kecamatan yang paling parah dihantam gempa adalah Kecamatan Bunobogu dan Paleleh. Dua kecamatan itu mengalami kerusakan paling parah akibat gempa berkekuatan 7,7 skala richter (sr) yang terjadi pada Senin dini hari.
Dari data yang diperoleh dari pemerintah Kabupaten Buol, sebanyak 1.440 rumah warga, rusak parah, bahkan ada yang rata dengan tanah. Kerusakan terparah terjadi di Kecamatan Bunobogu.
Menurut Bupati Buol, Amran Batalipu, kerugian yang dialami akibat gempa tersebut berkisar puluhan miliar rupiah. Hingga selasa kemarin, sejumlah warga yang menjadi korban gempa belum mendapat bantuan dari pemerintah. Meski demikian, pemerintah Kabupaten Buol sudah menyalurkan sejumlah bantuan dari dana darurat.
Sejumlah fasilitas umum juga rusak akibat gempa tersebut. Fasilitas umum yang mengalami kerusakan yakni gedung sekolah (SD hingga SLTA),puskesmas, puskesmas pembantu, pos kesehatan desa, kantor camat, kantor desa, polsek, koramil dan masjid.
Untuk sementara, tercatat empat warga dilaporkan tewas dan delapan lainnya luka serius akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Para korban yang meninggal dunia dan luka parah itu semuanya berasal dari Kecamatan Bunobogu.
Kecamatan Bunobogu dan Paleleh hanya berjarak kurang lebih 50 kilometer dari pusat gempa berkekuatan 7,7 sr di laut sulawesi pada kedalaman dangkal (sekitar 10 kilometer).(abdee)


Rabu, 12 November 2008

Surat Seorang Tersangka

Inilah kutipan tulisan Upi Asmaradhana, sang jurnalis Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar karena dianggap menghasut jurnalis melawan kapoda Sulselbar.
-------------------------
SURAT TERSANGKA
Setelah Anda mengumpulkan semua fakta dan rasa takut, ambillah keputusan. Setelah Anda mengambil keputusan, lupakanlah semua rasa takut.Orang yang tidak berani menghadapi rasa takut, akan selalu melarikan diri darinya.... (George S Patton Jenderal AS PD II)


SURAT TERSANGKA ITU akhirnya datang juga. Hari ini sekitar pukul 16.30 Wita. Surat Berkop KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DAERAH SULAWESI SELATAN, DIREKTORAT RESERSE KIRMINAL, saya terima.


SURAT-PANGGILAN No.Pol: S.pg/669/XI/2008/Dit Reskrim. Dasarnya Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHPPidana. UU Nomer: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi No .Pol: LP/57/1x/2008/Ditreskrim, tanggal 1 Agustus 2008.

Untuk: menghadap kepada AKP Anwar H, SH, di ruangan 107 Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16. Makassar, pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2008 pukul 09.00 WITA, untuk dimintai keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara Pidana Mengadu secara Menfitnah dengan tulisan dan Menghina dengan tulisan di muka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 311 (1) KUHPidana Subs Pasal 207 KHUPidana.

Surat yang bertannggal 10 Nopember 2008 ini Ditandatangani An Direktur Reskrim Polda Sulsel Wadir Ub. Kasat I Pidum Ajun Komisaris Besar Polisi M Iftah Falahaddin.

SURAT Ini sebenarnya tidak mengagetkan, sebab tiga hari sebelumnya, surat saksi yang dikirim ke tiga jurnalis Harian Fajar Makassar, sudah memberikan konfirmasi status saya sebagai tersangka.

*****

Sepucuk surat ini, membawa kita melakukan kilas balik perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar versus Irjen Polisi Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar.Tentang pentingnya sebuah kebebasan pers diperjuangkan, dan bagaimana pentingnya membangun sebuah tatanan masyarakat dimana pers bisa melakukan fungsi kontrolnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ini sebuah nilai dan tentunya juga ironi di tengah iklim kebebasan pers. Bagaimana para jurnalis di Makassar, memahami pentingnya sebuah ruang untuk melakukan fungsinya,memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui informasi secara terbuka, jujur dan berimbang, tanpa adanya intimidasi.

Jadi perjuangan Koalisi pada hakekatnya memperjuangkan semangat kebebasan pers.Semangat untuk melindungi media dan para jurnalisnya agar mereka bisa bekerja dengan tenang,tanpa dibayang-bayangi ketakutan, akan diperiksa oleh polisi karena pemberitaannya.

Media, dan para jurnalis adalah kaum pembebas dari kegelapan dunia informasi. Mereka adalah pejuang dan pahlawan informasi yang harus dilindungi keberadaannya. Atas dasar inilah, kita rela berkalang tanah.

Saksi, Tersangka, ataupun penjara itu hanyalah sebuah jalan menuju penyadaran akan arti sebuah kebebasan. berkaca pada ucapan Patton, resiko itu adalah sebuah pelajaran berharga untuk memulai sebuah kehidupan yang baru. Inilah yang kita namakan mengabdi kepada kebaikan dan kemaslahatan. BRAVO PERS BEBAS, LAWAN KRIMINALISASI PERS!!!!


MAKASSAR, 10 November 2008
tepat dijantung Hari Pahlawan.
pukul 18.00 wita

Baca Artikel sang jurnalis yang jadi tersangka Di sini





======================== berita terkait =================
Wartawan di Makassar Jadi Tersangka
Selasa, 11 November 2008 | 03:00 WIB

Makassar, Kompas - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Adapun tiga wartawan harian Fajar ditetapkan sebagai saksi kasus serupa karena memberitakan kritik Upi terhadap Kepala Polda Sulselbar terkait pernyataan penggunaan hak jawab.

Menurut Upi, dia sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin (10/11). ”Saya akan diperiksa sebagai tersangka Kamis pekan ini. Pasal yang dikenakan kepada saya adalah Pasal 317 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” paparnya.

Upi memperkirakan, pemanggilan itu terkait aktivitasnya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Selaku Koordinator Koalisi, Upi beberapa kali mengkritik pernyataan Kepala Polda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto terkait penggunaan hak jawab. Koalisi mengkritik Sisno yang berpendapat, pemidanaan wartawan bisa dilakukan meski pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab.

”Apa yang kami lakuan itu adalah perjuangan melawan kriminalisasi pers. Kami akan tetap melawan. Kami menyiapkan 22 pengacara untuk menangani masalah ini,” kata Upi.

Tiga wartawan

Selain Upi, Polda Sulselbar juga memanggil tiga wartawan harian Fajar yang memublikasikan kritik Upi. Mereka adalah Silahuddin Genda, Herwin Bahar, dan Muchlis Amans Hadi.

Semestinya, ketiganya sudah diperiksa. Namun, seluruhnya tidak memenuhi panggilan polisi kemarin pagi.

Wakil Pemimpin Redaksi Fajar Nur Alim Djalil menyatakan, surat panggilan terhadap ketiga wartawan Fajar diterima Jumat lalu. ”Kami tidak akan menyuruh ketiga wartawan kami memberi kesaksian,” kata Nur. (row)

(berita ini dikutip dari harian Kompas edisi 11-11-2008)

----------------------------- berita lainnya ----------------------------
Wartawan Makassar Bantah Cemarkan Nama Baik Kapolda

Jakarta - Wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, membantah melakukan pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Menurut Upi, apa yang dilakukannya semata-mata agar pejabat publik tidak mudah melakukan kriminalisasi pers.

"Saya tidak menghasut, juga tidak mencemarkan nama baik. Kapolda itu kan pejabat publik," bantah Upi ketika dihubungi detikcom via telepon, Rabu (12/11/2008)

Menurut Upi, seharusnya setiap sengketa pers diselesaikan dengan UU Pers No 40/1999, dengan penggunaan hak jawab, atau mengadu ke dewan pers. "Namun dalam keterangan Kapolda di media Makassar, wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab. Itu sama saja mengajak orang lain untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers," terang Upi.

Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.

Akibat aksinya, aktivis Koalisi Wartawan Tolak Kriminalisi Pers di Makassar ini langsung diperiksa oleh Kapolda Sulsel. Upi bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Upi sebagai tersangka tertuang dalam surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar pada 13 November 2008.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepolisian. Meskipun kami prinsip imparsilal dan proporsional terkesan tak terpenuhi," ujar Upi. (gun/djo)
disadur dari detik.com


Senin, 10 November 2008

Jenazah Imam Samudra Gigit Bibir

(Maaf, penerbitan foto ini bukan untuk memprovokasi pihak tertentu tetapi murni agar diketahui karena situs arrahmah.com yang memuat berita dan foto ini sedang down akibat kelebihan pengunjung)

JAKARTA - Pemberian foto jenazah Imam Samudra oleh keluarga diamini redaksi arrahmah.com. Foto ini kemudian dipublikasikan di situs tersebut.

"Waktu itu pimpinan kami melayat ke rumah duka. Kemudian keluarga mempersilakan untuk mengabadikan wajah almarhum," kata Pimpinan Redaksi Arrahmah.com Muhammad Fahri kepada okezone melalui telepon, Senin (10/11/2008).

Saat itu, lanjut Fahri, keluarga juga mempersilakan pihaknya untuk mempublikasikannya kepada masyarakat. "Sebagai media, ya tentu saja kami mengapresiasi hal itu," katanya.

Sebelumnya, foto jenazah Imam Samudra ditayangkan situs arrahmah.com. Dalam foto tersebut Samudra tampak menggigit bibirnya seperti menahan sakit, akibat tembakan saat dieksekusi.(uky)



=================================

Serang, Banten (arrahmah.com) - Hari ini telah dijemput para bidadari para kafilah syuhada, Mujahid Imam Samudera, Mujahid Amrozi dan Mujahid Ali Ghufron. Mereka semua telah menunjukkan pada umat ini bagaimana sikap mujahid sejati yang tetap istiqomah.

Sejak kedatangan jenazah Mujahid Imam Samudera yang diterima dirumah istri beliau Zakiah Derajat, keluarga besar tampak tabah dan meyakini akan syahidnya As Syahid Imam Samudera.

Wajah as syahid Imam Samudera yang sempat dibuka keluarga tampak putih segar, tersenyum dan berpaling kekanan sebagaimana ekspresi raut kebahagiaan dan kepuasan bertemu dengan Sang Khalik. As Syahid Imam Samudera membawa luka yang akan menjadi bukti di hadapan Allah untuk menjadi salah satu pengikut rombongan kafilah syuhada.

Setelah disholatkan keluarga, jenazah dibawa menuju masjid Al Manar Serang Banten diiringi ribuan masyarakat pada kanan kirinya jalan. Sholat jenazah diikuti ribuan umat muslim sehngga memerlukan 3 kali kesempatan sholat jenazah.

Walaupun dengan penjagaan yang sangat ketat dari aparat, hal ini tidak menyurutkan ribuan kaum muslimin mengiringi as syahid Imam Samudera untuk mengantarkan ke kuburnya. Gema takbir terus membahana mengiringi As Syahid Imam Samudera menjemput bidadari.

Sungguh,As Syahid memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi para mujahid bagaimana wujud Iskariman au mut syahidan (Hidup Mulia, Atau Mati Syahid).(Prince of jihad/arrahmah.com)


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More