Rabu, 12 November 2008

Surat Seorang Tersangka

Inilah kutipan tulisan Upi Asmaradhana, sang jurnalis Makassar yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulselbar karena dianggap menghasut jurnalis melawan kapoda Sulselbar.
-------------------------
SURAT TERSANGKA
Setelah Anda mengumpulkan semua fakta dan rasa takut, ambillah keputusan. Setelah Anda mengambil keputusan, lupakanlah semua rasa takut.Orang yang tidak berani menghadapi rasa takut, akan selalu melarikan diri darinya.... (George S Patton Jenderal AS PD II)


SURAT TERSANGKA ITU akhirnya datang juga. Hari ini sekitar pukul 16.30 Wita. Surat Berkop KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DAERAH SULAWESI SELATAN, DIREKTORAT RESERSE KIRMINAL, saya terima.


SURAT-PANGGILAN No.Pol: S.pg/669/XI/2008/Dit Reskrim. Dasarnya Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHPPidana. UU Nomer: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi No .Pol: LP/57/1x/2008/Ditreskrim, tanggal 1 Agustus 2008.

Untuk: menghadap kepada AKP Anwar H, SH, di ruangan 107 Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16. Makassar, pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2008 pukul 09.00 WITA, untuk dimintai keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara Pidana Mengadu secara Menfitnah dengan tulisan dan Menghina dengan tulisan di muka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 311 (1) KUHPidana Subs Pasal 207 KHUPidana.

Surat yang bertannggal 10 Nopember 2008 ini Ditandatangani An Direktur Reskrim Polda Sulsel Wadir Ub. Kasat I Pidum Ajun Komisaris Besar Polisi M Iftah Falahaddin.

SURAT Ini sebenarnya tidak mengagetkan, sebab tiga hari sebelumnya, surat saksi yang dikirim ke tiga jurnalis Harian Fajar Makassar, sudah memberikan konfirmasi status saya sebagai tersangka.

*****

Sepucuk surat ini, membawa kita melakukan kilas balik perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar versus Irjen Polisi Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar.Tentang pentingnya sebuah kebebasan pers diperjuangkan, dan bagaimana pentingnya membangun sebuah tatanan masyarakat dimana pers bisa melakukan fungsi kontrolnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ini sebuah nilai dan tentunya juga ironi di tengah iklim kebebasan pers. Bagaimana para jurnalis di Makassar, memahami pentingnya sebuah ruang untuk melakukan fungsinya,memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui informasi secara terbuka, jujur dan berimbang, tanpa adanya intimidasi.

Jadi perjuangan Koalisi pada hakekatnya memperjuangkan semangat kebebasan pers.Semangat untuk melindungi media dan para jurnalisnya agar mereka bisa bekerja dengan tenang,tanpa dibayang-bayangi ketakutan, akan diperiksa oleh polisi karena pemberitaannya.

Media, dan para jurnalis adalah kaum pembebas dari kegelapan dunia informasi. Mereka adalah pejuang dan pahlawan informasi yang harus dilindungi keberadaannya. Atas dasar inilah, kita rela berkalang tanah.

Saksi, Tersangka, ataupun penjara itu hanyalah sebuah jalan menuju penyadaran akan arti sebuah kebebasan. berkaca pada ucapan Patton, resiko itu adalah sebuah pelajaran berharga untuk memulai sebuah kehidupan yang baru. Inilah yang kita namakan mengabdi kepada kebaikan dan kemaslahatan. BRAVO PERS BEBAS, LAWAN KRIMINALISASI PERS!!!!


MAKASSAR, 10 November 2008
tepat dijantung Hari Pahlawan.
pukul 18.00 wita

Baca Artikel sang jurnalis yang jadi tersangka Di sini





======================== berita terkait =================
Wartawan di Makassar Jadi Tersangka
Selasa, 11 November 2008 | 03:00 WIB

Makassar, Kompas - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Adapun tiga wartawan harian Fajar ditetapkan sebagai saksi kasus serupa karena memberitakan kritik Upi terhadap Kepala Polda Sulselbar terkait pernyataan penggunaan hak jawab.

Menurut Upi, dia sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Senin (10/11). ”Saya akan diperiksa sebagai tersangka Kamis pekan ini. Pasal yang dikenakan kepada saya adalah Pasal 317 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” paparnya.

Upi memperkirakan, pemanggilan itu terkait aktivitasnya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Selaku Koordinator Koalisi, Upi beberapa kali mengkritik pernyataan Kepala Polda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto terkait penggunaan hak jawab. Koalisi mengkritik Sisno yang berpendapat, pemidanaan wartawan bisa dilakukan meski pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab.

”Apa yang kami lakuan itu adalah perjuangan melawan kriminalisasi pers. Kami akan tetap melawan. Kami menyiapkan 22 pengacara untuk menangani masalah ini,” kata Upi.

Tiga wartawan

Selain Upi, Polda Sulselbar juga memanggil tiga wartawan harian Fajar yang memublikasikan kritik Upi. Mereka adalah Silahuddin Genda, Herwin Bahar, dan Muchlis Amans Hadi.

Semestinya, ketiganya sudah diperiksa. Namun, seluruhnya tidak memenuhi panggilan polisi kemarin pagi.

Wakil Pemimpin Redaksi Fajar Nur Alim Djalil menyatakan, surat panggilan terhadap ketiga wartawan Fajar diterima Jumat lalu. ”Kami tidak akan menyuruh ketiga wartawan kami memberi kesaksian,” kata Nur. (row)

(berita ini dikutip dari harian Kompas edisi 11-11-2008)

----------------------------- berita lainnya ----------------------------
Wartawan Makassar Bantah Cemarkan Nama Baik Kapolda

Jakarta - Wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, membantah melakukan pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Menurut Upi, apa yang dilakukannya semata-mata agar pejabat publik tidak mudah melakukan kriminalisasi pers.

"Saya tidak menghasut, juga tidak mencemarkan nama baik. Kapolda itu kan pejabat publik," bantah Upi ketika dihubungi detikcom via telepon, Rabu (12/11/2008)

Menurut Upi, seharusnya setiap sengketa pers diselesaikan dengan UU Pers No 40/1999, dengan penggunaan hak jawab, atau mengadu ke dewan pers. "Namun dalam keterangan Kapolda di media Makassar, wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab. Itu sama saja mengajak orang lain untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers," terang Upi.

Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.

Akibat aksinya, aktivis Koalisi Wartawan Tolak Kriminalisi Pers di Makassar ini langsung diperiksa oleh Kapolda Sulsel. Upi bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Upi sebagai tersangka tertuang dalam surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar pada 13 November 2008.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepolisian. Meskipun kami prinsip imparsilal dan proporsional terkesan tak terpenuhi," ujar Upi. (gun/djo)
disadur dari detik.com


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More