Rabu, 11 Februari 2009

Tujuh Anggota DPD Laporkan Jero Wacik

Soal Pengrusakan Situs Mojopahit di Mojokerto
PALU – Tujuh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), siang kemarin mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Anggota DPD-RI yang dipimpin Faisal Mahmud itu, mewarning pemerintah terhadap pengrusakan Situs Mojopahit yang ada di Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Situs Mojopahit itu kini sedang dibangun Pusat Informasi Mojopahit (PIM) yang merupakan bagian dari Majapahit Park oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero wacik.

Ketujuh anggota DPD itu diantaranya, Faisal Mahmud, Prof Nani Tololi, DR Ida Bagus Agastia, H Rusli Rahman, Ali Warsito, Hasan Tori dan Ramli itu, ditemui Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kaba Intelkam) Irjen Pol Saleh Saaf. Tujuh anggota DPD ini menilai, pembangunan PIM diatas areal Situs Mojopahit itu telah melanggar Undang-undang No.5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, terutama pada pasal 15 dan 26.
Pimpinan rombongan DPD RI Faisal Mahmud yang dihubungi media ini kemarin menyebutkan, PIM itu tidak boleh dibangun di atas areal Situs Mojopahit karena situs tersebut merupakan satu-satunya situs kota di Indonesia.
“Dalam kunjungan kami anggota DPD beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa dalam pembangunannya sudah merusak bangunan situs-situs yang ada di Trowulan. Olehnya, kami mendatangi mabes Polri dengan harapan agar Kapolri akan melaporkan hal itu kepada bapak presiden,’’ ujar Faisal Mahmud.
Dalam pertemuan dengan Irjen Pol Saleh Saaf itu, tujuh anggota DPD menuntut agar Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik segera menghentikan secara permanen pembangunan PIM diatas situs Mojopahit. Pemerintah dalam hal ini Menteri Jero Wacik juga diminta untuk mengembalikan dan merehabilitasi bekas-bekas bangunan situs Mojopahit tersebut seperti sedia kala.
“Jika tidak dihentikan pembangunan PIM, maka kami anggota DPD bersama budayawan dan arkeolog Indonesia akan mengajukan secara pidana terhadap Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik,’’ ancam anggota DPD utusan Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, pembangunan PIM ini juga ditentang oleh sejumlah kalangan di Jawa Timur. Mereka menghawatirkan, pembangunan PIM itu merusak dan menghilangkan artefak Majapahit yang tak ternilai harganya.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dalam sebuah jumpa pers di Jakarta belum lama ini mengatakan bahwa pembangunan PIM di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akan dipindahkan ke tempat lain. "Kita akan merelokasi Pusat Informasi Majapahit itu," kata Menbudpar.
Keputusan untuk memindahkan PIM itu merupakan hasil rapat antara tim evaluasi yang dipimpin Menbudpar, kalangan arkeolog yang diwakili Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia Prof Dr Mundardjito, kalangan arsitek, dan perwakilan proyek pembangunan PIM. Tim Evaluasi bentukan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) akan mengkaji tempat baru pembangunan PIM yang menjadi bagian dari Majapahit Park itu.
Menbudbar mengatakan, pembangunan Majapahit Park merupakan agenda negara dalam upaya mengembangkan nilai sejarah. Kalaupun ada kekeliruan dalam pengerjaannya, hal itu tidak disengaja. "Saya minta maaf jika ada kekeliruan. Tidak ada niat sengaja untuk merusak situs," katanya.
Pemerintah, kata Menbudpar, juga berkomitmen melakukan rehabilitasi pada situs yang sudah terlanjur rusak. "Kalau persis sama seperti sebelumnya, tentu sulit. Namun kami akan rehabilitasi semaksimal mungkin. Yang jelas, tim evaluasi yang sudah dibentuk akan mengacu pada dua hal: mengangkat sejarah Majapahit, dan tak boleh merusak situs,” katanya seperti dilansir www.forummajapahit.org.
Dikatakan, pembangunan Majapahit Park memerlukan dana sekitar Rp25 miliar, dan diperkirakan baru selesai tahun 2012. Untuk tahun ini, Depbudpar menganggarkan Rp3 miliar untuk pembangunan Majapahit Park. Tahun depan, anggaran diharapkan naik Rp10 miliar, dan terus begitu hingga empat tahun ke depan. (abdee)

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More